Perda Dilanggar Terang-Terangan, Pemerintah Bungkam: SEMMI Pessel Bongkar Dugaan Pembiaran Orgen Tunggal Hingga Larut Malam
PESSEL | Di tengah denyut kehidupan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang dikenal dengan nilai adat dan religiusitas yang kuat, muncul fenomena yang kini memantik kegelisahan publik. Kegiatan hiburan orgen tunggal yang semestinya menjadi ruang ekspresi masyarakat justru berubah arah, dituding melampaui batas waktu, norma, bahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari kawasan Kecamatan Tarusan hingga Lunang Silaut, suara dentuman musik tak lagi sekadar hiburan. Ia menjelma menjadi simbol lemahnya kontrol sosial. Sejumlah warga mengaku resah, bukan hanya karena berlangsung hingga dini hari, tetapi juga karena aktivitas yang mengiringinya dinilai menyimpang dari norma adat Minangkabau.
Fenomena ini bukan sekadar isu moral, tetapi telah masuk ke ranah hukum. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016, secara tegas diatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib dibatasi, baik dari sisi waktu, lokasi, hingga bentuk kegiatan.
Pasal-pasal dalam Perda tersebut mengatur larangan aktivitas hiburan yang menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa pengawasan. Bahkan dalam ketentuan sanksi, pelanggaran dapat dikenakan tindakan administratif hingga pidana ringan, berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Aktivitas orgen tunggal tetap berlangsung bebas, seolah tanpa pengawasan. Tidak ada pembubaran, tidak ada penindakan tegas, dan yang lebih mengkhawatirkan—tidak ada sinyal kuat dari pemerintah daerah untuk mengendalikan situasi.
Sorotan tajam datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Pesisir Selatan. Melalui Kabid Polhukam, Deki Mulya Akbar, organisasi ini melontarkan kritik keras yang tak bisa lagi dianggap sebagai sekadar opini mahasiswa.
“Perda itu bukan pajangan. Ketika dilanggar dan dibiarkan, itu artinya ada kegagalan sistem. Ini bukan lagi soal hiburan, tapi soal ketertiban yang runtuh perlahan,” tegas Deki dengan nada keras.
Ia menilai, pembiaran yang terjadi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tatanan sosial. Dalam konteks ini, Dinas Sosial seharusnya hadir sebagai garda pembinaan masyarakat, bukan sekadar institusi administratif.
Lebih jauh, kritik juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki mandat langsung sebagai penegak Perda. Minimnya tindakan di lapangan dinilai sebagai bentuk kegagalan fungsi yang nyata. Bahkan, menurut SEMMI, kondisi ini sudah masuk kategori pembiaran sistemik.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu apa gunanya Satpol PP? Ini bukan lagi soal kurang personel atau teknis. Ini soal keberanian menegakkan hukum,” lanjut Deki.
Keresahan masyarakat pun semakin menguat. Beberapa tokoh masyarakat menyebut bahwa kondisi ini berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera dikendalikan. Hiburan yang seharusnya menjadi ruang sehat justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk perilaku menyimpang.
SEMMI kemudian mengambil sikap tegas. Mereka mendesak Bupati Pesisir Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta pencopotan Kepala Dinas Sosial dan Kasat Pol PP.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pejabat publik memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ketika terjadi pelanggaran yang masif dan berulang, maka evaluasi bahkan sanksi jabatan menjadi langkah yang sah dan diperlukan.
Namun di sisi lain, ruang klarifikasi tetap terbuka. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Pemerintah daerah, Dinas Sosial, maupun Satpol PP berhak memberikan penjelasan atas kondisi yang terjadi.
Hak jawab ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi, sekaligus memastikan bahwa kritik yang disampaikan tidak berdiri di atas asumsi semata, melainkan diuji dengan fakta dan klarifikasi dari pihak terkait.
Situasi di Pesisir Selatan hari ini menjadi cermin tentang bagaimana sebuah aturan bisa kehilangan wibawa jika tidak ditegakkan. Perda yang seharusnya menjadi instrumen ketertiban berubah menjadi teks tanpa daya, ketika implementasi di lapangan melemah.
Masyarakat kini menunggu—apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kondisi ini terus berlarut. Di titik ini, kepercayaan publik menjadi taruhan yang tidak kecil.
CATATAN REDAKSI:
Persoalan ini bukan sekadar tentang hiburan orgen tunggal, melainkan tentang integritas penegakan hukum di daerah. Ketika Perda dilanggar tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Sosial, serta Satpol PP untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi atas pemberitaan ini.
Keseimbangan informasi adalah fondasi demokrasi, dan kritik yang tajam harus tetap berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap penjelasan.
TIM






